JAKARTA – Persoalan integritas di dunia pendidikan masih menghadapi sejumlah tantangan. Praktik menyontek, plagiarisme hingga pemberian bingkisan kepada tenaga pendidik masih ditemukan dalam lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, persoalan integritas tidak boleh dianggap sepele karena praktik-praktik kecil yang dibiarkan dapat berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kita harus memahami korupsi seringkali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2026, praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi yang menjadi responden. Sementara itu, praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen kampus responden.
Tidak hanya kejujuran akademik, persoalan integritas juga terlihat dari masih adanya anggapan bahwa pemberian hadiah atau bingkisan kepada tenaga pendidik merupakan hal yang wajar.
KPK mencatat 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai sesuatu yang wajar. Di perguruan tinggi, sebanyak 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara di sekolah, 60 persen responden melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Menurut KPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan karakter peserta didik. Lingkungan pendidikan, budaya organisasi, hingga sistem tata kelola turut memengaruhi perilaku yang terbentuk sehari-hari.
Karena itu, pembangunan pendidikan berintegritas dinilai tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman mengenai kejujuran kepada siswa atau mahasiswa. Diperlukan ekosistem yang mendukung, kepemimpinan yang menjadi teladan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
SPI Pendidikan 2026 sendiri melibatkan 393.584 responden dari 42.810 satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Survei mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, sembilan negara lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan, responden survei berasal dari berbagai unsur di lingkungan pendidikan.
“Tahun ini, melibatkan 42.810 responden. Adapun responden SPI Pendidikan, terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian.
Selain peserta didik, survei juga melibatkan tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pimpinan perguruan tinggi. Untuk jenjang SD dan sederajat, responden berasal dari kelas 4 dan 5. Sementara tingkat SMP melibatkan kelas 7 dan 8, sedangkan SMA dan sederajat melibatkan kelas 10 dan 11.
Dari hasil pengukuran tersebut, Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 berada di angka 73,30 atau masuk kategori adaptif. Angka itu menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang lebih stabil dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin terarah.
Namun, tata kelola masih menjadi salah satu pekerjaan rumah. Dimensi karakter peserta didik memperoleh skor 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan dimensi tata kelola berada di angka 70,67.
Pada aspek tata kelola, KPK masih menemukan sejumlah kerentanan, mulai dari nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga promosi jabatan yang berpotensi dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan.
Setyo mengatakan, capaian indeks nasional tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat upaya perbaikan berhenti.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.
KPK memastikan hasil SPI Pendidikan 2026 tidak dimaksudkan untuk memberikan label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi maupun daerah tertentu. Data tersebut justru akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Selanjutnya, hasil survei akan didiseminasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. KPK juga akan melakukan pendampingan, pemantauan serta observasi terhadap praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang berbeda.
Dengan demikian, hasil pengukuran diharapkan tidak berhenti sebagai angka dan laporan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan serta perubahan nyata dalam membangun budaya pendidikan yang lebih berintegritas.














