BANJARMASIN – Kabar mengenai air payau yang disebut akan mulai mengalir ke rumah pelanggan PAM Bandarmasih pada Kamis, 17 September 2026, dipastikan belum menjadi kebijakan resmi.
PT Air Minum Bandarmasih menyebut pemanfaatan air payau masih sebatas alternatif yang tengah dibahas. Belum ada keputusan yang menetapkan air payau akan digunakan dalam pelayanan kepada pelanggan.
Direktur Operasional PT Air Minum Bandarmasih, Irwan Firmana, mengatakan pembahasan tersebut muncul sebagai salah satu opsi dalam menghadapi persoalan intrusi air laut yang memengaruhi kondisi sumber air baku.
“Memang ada pembahasan dan wacana mengenai pemanfaatan air payau sebagai salah satu alternatif dalam kondisi tertentu. Tetapi ini masih dalam proses audiensi dan pengumpulan masukan dari masyarakat,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai alternatif air payau tidak dapat langsung diartikan sebagai keputusan untuk mengubah sumber air yang dialirkan kepada pelanggan.
“Jadi belum ada keputusan bahwa mulai tanggal 17 September air payau akan diberlakukan kepada pelanggan,” tegasnya.
Menurut Irwan, rencana yang berkaitan dengan pelayanan air bersih harus melalui pertimbangan teknis dan kualitas air. Masukan dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan yang akan diperhitungkan sebelum keputusan ditetapkan.
Ia pun membantah informasi yang menyebut air yang mengalir ke rumah warga mulai 17 September akan berubah menjadi air payau dan hanya digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
“Tanggal 17 September yang beredar itu tidak benar. Prosesnya masih berjalan. Masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pembahasan selanjutnya sebelum ada keputusan,” jelasnya.
Irwan menyampaikan, hasil audiensi dan penjaringan pendapat masyarakat nantinya akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan kepada Wali Kota Banjarmasin. Arah kebijakan selanjutnya masih menunggu proses tersebut.
Sementara itu, PAM Bandarmasih bersama Pemerintah Kota Banjarmasin juga terus membahas upaya memperkuat ketersediaan air baku. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penguatan sumber air baku dari wilayah yang lebih ke hulu untuk menghadapi persoalan intrusi air laut dalam jangka panjang.
Irwan meminta masyarakat tidak langsung mempercayai pesan berantai mengenai pemberlakuan air payau pada 17 September 2026.
“Kami berharap masyarakat menunggu informasi resmi dari PAM Bandarmasih. Yang sedang dibahas saat ini adalah alternatif dan masih membutuhkan proses. Kalau nantinya ada keputusan, tentu akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, pemanfaatan air payau saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan audiensi. Belum ada keputusan resmi mengenai penerapannya kepada pelanggan maupun kepastian pemberlakuan pada 17 September 2026.
















