BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, anggota dewan, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sepanjang tahun 2025. Menurutnya, penutupan masa sidang menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Di akhir tahun memang masih banyak hal yang harus kita benahi. Ini menjadi langkah evaluasi agar ke depan kinerja kita bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Memasuki awal tahun 2026, Yamin berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai titik awal untuk memperkuat pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, hingga pendidikan.
Selain itu, ia juga menyoroti isu lingkungan yang menjadi perhatian serius, khususnya terkait kondisi air pasang dan naiknya permukaan air sungai di Kota Banjarmasin.
“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus benar-benar terintegrasi agar pengendalian air ke depan bisa lebih optimal,” lanjutnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarmasin turut menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarmasin. Raperda pertama berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi guna mewujudkan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Raperda kedua tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan serta keberpihakan kepada para pekerja. Peraturan ini mencakup perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk pengaturan upah minimum dan larangan penahanan dokumen milik pekerja.
Sementara itu, Raperda Kepemudaan diharapkan menjadi landasan penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Yang paling utama adalah bagaimana pemuda Kota Banjarmasin dapat menyalurkan inspirasi, mengembangkan bakat, serta menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama membangun kota,” pungkas Yamin. (Ilh)
Posting Komentar