KALTIM – Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis liquid vape yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial YBK dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, Senin (18/5).
Pengungkapan berawal dari informasi pihak bea cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, termasuk Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengambilan paket dilakukan atas perintah YBK yang merupakan oknum anggota Polri.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
“Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat narkotika,” ungkap Dirresnarkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kaltim menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri. (Ilh)















