BANJARMASIN – Kepastian dalam mengurus izin usaha menjadi salah satu faktor yang perlu diperkuat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjarmasin. Pemerintah kota pun mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha sekaligus mempercepat proses pelayanan perizinan melalui koordinasi antarperangkat daerah.
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin dengan melibatkan 100 pelaku usaha di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang membuka kegiatan mewakili Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, menekankan pentingnya pelayanan perizinan yang lebih sederhana agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terkendala proses administrasi yang berlarut-larut.
“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tezar, kemudahan perizinan harus diimbangi dengan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui klasifikasi risiko bisnis yang dijalankan agar dapat memahami jenis izin dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia juga menyoroti pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah. Pemko Banjarmasin saat ini melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mendorong percepatan pelayanan terkait.
Koordinasi tersebut dinilai penting karena kelancaran proses perizinan tidak hanya bergantung pada DPMPTSP, tetapi juga pada pemenuhan persyaratan teknis di instansi terkait.
Tezar berharap upaya penyederhanaan prosedur dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain meningkatkan efektivitas pelayanan publik, percepatan perizinan juga diharapkan mendukung produktivitas usaha serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan sosialisasi PBBR menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme perizinan kepada pelaku usaha.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkap Ari.
Ia menjelaskan, kegiatan usaha memiliki tingkat risiko yang berbeda, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Perbedaan tersebut menentukan persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mengurus perizinan secara tepat sekaligus menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. DPMPTSP juga mendorong percepatan pemenuhan persyaratan teknis agar proses penerbitan perizinan dapat berlangsung lebih efektif.
“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Melalui penguatan pemahaman perizinan dan koordinasi lintas instansi, Pemko Banjarmasin berharap hambatan administratif dapat diminimalkan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian berusaha, mendorong realisasi investasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarmasin.
















