BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan dan menahan empat pejabat serta mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd selaku mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta Sdn selaku Kepala Subbagian Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Kejaksaan menyebut upaya penangkapan dilakukan karena para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut dengan berbagai alasan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Dalam penyidikan terungkap, total pembayaran pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100. Namun, penyidik menduga sebagian dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka beserta sejumlah pihak lain.
Untuk menyamarkan dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, PDAM Kabupaten Barito Kuala selama bertahun-tahun tercatat mengalami kerugian sehingga tidak pernah menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Penyidik menduga N yang saat periode 2014 hingga 2016 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan diduga diarahkan masuk ke rekening pribadi atas nama Sdn dan DJ yang seolah-olah digunakan sebagai rekening koperasi.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, dana tersebut selanjutnya diduga ditransfer ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik tersangka, istri, dan anak-anaknya, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik juga menduga N bersama DJ dan Smd secara bersama-sama menyusun laporan keuangan PDAM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan melaporkannya melalui Kantor Akuntan Publik Dr. Fahmi Rizani & Rekan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menerima titipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp17.270.000 dari tersangka DJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, total dana yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.














