JAKARTA – Meningkatnya kasus Campak di sejumlah wilayah Indonesia mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi setelah munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di berbagai daerah.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Jumlah kasus yang sempat mencapai 2.740 pada awal tahun kini mulai menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyampaikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan tertular karena sering berinteraksi langsung dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, pemerintah melalui Kemenkes telah melaksanakan program imunisasi tanggap wabah atau Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota.
Adapun program tersebut menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan untuk memperkuat perlindungan terhadap penularan campak.
Meski demikian, Kemenkes menilai kewaspadaan di lingkungan fasilitas kesehatan tetap harus ditingkatkan, melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperkuat berbagai langkah pencegahan.
Mulai dari skrining dan triase dini terhadap pasien, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
“Tenaga medis juga harus disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak,” tegasnya.
Tak lupa, ia menekankan bahwa pelaporan dini sangat penting untuk menekan potensi penyebaran penyakit.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambahnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans kesehatan yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di Indonesia.















