BANJARMASIN – Perkelahian berdarah yang dipicu dendam lama berakhir tragis di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. Seorang pemuda, Ahmad Angga (18), meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan sebatang besi oleh seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33), Jumat (10/7) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum setelah polisi mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut yang diduga dipicu rasa dendam yang telah dipendam selama bertahun-tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan peristiwa bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan lokasi pelaku berjualan.
Melihat korban melintas, pelaku yang telah diliputi emosi langsung mengambil sebatang besi tumpul sepanjang lebih dari 30 sentimeter dan menyerang korban.
“Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor di depan tempatnya berjualan,” ujar Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa dan Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7).
Serangan tersebut mengenai bagian kepala korban secara berulang hingga mengakibatkan luka serius. Warga yang menyaksikan kejadian sempat berupaya melerai dan menghentikan aksi pelaku, namun tersangka masih berusaha kembali memukul korban sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan, Ahmad Angga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 Wita akibat luka berat yang dideritanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kemarahan pelaku bukan muncul secara spontan. MR mengaku telah lama menyimpan rasa dendam terhadap korban sejak keduanya masih bertetangga.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap menggeber sepeda motor di sekitar rumahnya pada pagi hari sehingga membuatnya merasa terganggu dan kesal. Meski telah berpindah tempat tinggal, rasa dendam tersebut tidak pernah hilang.
“Walaupun pelaku sudah pindah rumah, rasa kesalnya tidak hilang. Ketika bertemu kembali pada hari kejadian, emosinya memuncak hingga berujung penganiayaan,” jelas Kombes Pol Timbul RK Siregar.
Usai kejadian, pelaku diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Polsek Banjarmasin Utara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang besi tumpul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.














