PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap jaringan promosi judi online (judol) yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa diamankan karena berperan sebagai afiliator judi online.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Keduanya diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook untuk menjaring pemain dari berbagai daerah di Indonesia.
Darsono berperan sebagai koordinator atau pengendali utama jaringan afiliasi judi online tersebut. Ia berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Sementara Rahmad Akbar berperan sebagai pelaksana lapangan yang berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan akun Facebook bernama “Jojo Kono”, akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya untuk menyebarkan konten promosi judi online. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya.
“Petugas menemukan adanya aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital secara mendalam, diketahui lokasi para pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/2/2026).
Hasil penelusuran tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi itu, petugas terlebih dahulu mengamankan Rahmad Akbar. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas pada penangkapan Darsono yang berperan sebagai pengendali utama jaringan promosi judi online tersebut.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mengelola dan mempromosikan lebih dari 200 akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online dan mengarahkan pengguna ke situs perjudian luar negeri. Aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta berbagai materi promosi judi online.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (Humas Polri)













