BANJARMASIN – Peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan tempat penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya terungkap.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (1/9/26) petang itu, diduga merupakan aksi pembakaran yang dilakukan seorang pria berinisial AR.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Pramuka Nomor 35B, RT 12, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut, menghanguskan satu buah bangunan.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang tersangka terkait perkara pembakaran,” ujar Ipda Yudhistira, Rabu (2/9/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kebakaran terjadi, AR yang diduga dalam kondisi mabuk sempat membuat keributan di sekitar lokasi.
Ia disebut sempat memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan lokasi kejadian. Setelah itu, AR masuk ke halaman toko milik korban dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang sedang dijual.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian sempat mengamankan AR. Namun, pria tersebut selanjutnya menjauh sekitar 20 meter dari lokasi.
AR kemudian terlihat kelelahan hingga berbaring di sekitar kawasan tersebut.
Tidak lama berselang, AR kembali mendatangi lokasi dan diduga melakukan pembakaran.
“Tersangka kemudian mengumpulkan beberapa banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko korban. Barang tersebut kemudian dibakar,” jelas Yudhistira.
Api yang awalnya membakar sejumlah spanduk tersebut kemudian membesar dan merambat ke bagian bangunan.
Kobaran api menghanguskan bagian kanan bangunan beserta sejumlah barang dagangan di dalamnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat kebakaran berlangsung, toko dalam kondisi tutup sehingga tidak ada orang di dalam bangunan.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.40 Wita setelah petugas pemadam kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) gabungan berjibaku melakukan penanganan.
Akibat kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian meliputi bangunan rumah serta sejumlah barang dagangan berupa bumper dan kap mobil.
Usai kejadian, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan AR.
Pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha bersama piket gabungan fungsi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Pramuka Gang Penegak II, Kelurahan Pengambangan.
Saat didatangi petugas, AR ternyata sedang tertidur di depan rumah neneknya.
Polisi kemudian membangunkan dan mengamankan AR. Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Yudhistira.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 308 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pembakaran.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Timur. (Ilh)















