BALANGAN – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Balangan dalam pengelolaan keuangan daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Senin (13/7/2026).
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, fraksi, panitia khusus, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama,” ujar Akhmad Fauzi.
Menurutnya, proses pembahasan Raperda telah mengakomodasi berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.
Akhmad Fauzi juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah masih menghadapi tantangan akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional dan transfer ke daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
“Kita harus bekerja lebih cerdas, efektif, dan efisien agar anggaran yang tersedia benar-benar mampu mendukung percepatan pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” katanya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Balangan, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.














