BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp15,26 miliar.
Keempat tersangka diamankan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala yang mendapat dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Barito Kuala pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Mereka masing-masing berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd yang merupakan mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta Sdn selaku Kepala Subbagian Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha, SH., mengungkapkan tindakan penangkapan dilakukan karena para tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah beberapa kali.

“Karena para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, kami melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, memulihkan kerugian keuangan negara, dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Andrianto.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala yang berlangsung sejak Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
Penyidik menduga dana tersebut justru mengalir ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan mereka.
Untuk menyembunyikan dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka diduga menyusun laporan keuangan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dampaknya, PDAM Kabupaten Barito Kuala terus melaporkan kerugian setiap tahun sehingga tidak pernah menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemegang saham.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening pribadi sebagai penampung pembayaran pelanggan dengan modus seolah-olah merupakan rekening milik koperasi.
Dari hasil audit sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman, dugaan kerugian negara mencapai Rp15.263.673.920. Sementara itu, besaran kerugian negara secara final masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Barito Kuala telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku penyedia aplikasi. Penyidik juga menyita uang tunai Rp17.270.000 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, total dana yang telah berhasil diamankan mencapai Rp768.611.150 dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Barito Kuala.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan terakhirnya, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana yang disangkakan. (Hes)
















