BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memacu kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Sebanyak 150 pelaku usaha mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Hotel Aria Barito, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mempercepat proses pengurusan legalitas produk menjelang tenggat kebijakan nasional tersebut.
Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, mengatakan sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.
“Ini menjadi krusial karena erat kaitannya dengan menjaga kepercayaan konsumen. Kita ingin produk yang beredar tidak hanya halal, tetapi juga tayib atau baik, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga pengemasannya,” ujarnya.
Menurut Taufik, kepastian halal pada suatu produk tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produknya.
“Kami juga menilai kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober harus terus diperkuat agar tidak mengalami kendala saat aturan tersebut mulai diterapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan 150 kuota pendampingan sertifikasi halal pada tahun ini.
Kuota tersebut terdiri dari 100 peserta melalui skema reguler dan 50 peserta melalui skema self-declare yang diperuntukkan bagi usaha dengan kategori tertentu.
“Kami kembali melakukan kurasi dan pendampingan untuk mengejar kesiapan Wajib Halal Oktober tahun 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” katanya.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi halal, peserta juga dibekali informasi terkait persyaratan administrasi, standar bahan baku, proses produksi halal, hingga peran penyelia halal yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan sertifikasi.
Melalui program tersebut, Pemko Banjarmasin berharap semakin banyak produk IKM yang tersertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas.
















