BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi perizinan usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS RBA) yang digelar di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 100 pelaku IKM itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap perubahan regulasi, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Tezar, perubahan aturan tersebut menghadirkan sejumlah penyesuaian yang perlu dipahami pelaku usaha, terutama terkait penerapan KBLI 2026 sebagai dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ulun ingin kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebab ini jadi tahapan penting agar IKM kita dapat naik kelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut juga membawa kemudahan bagi sejumlah sektor usaha karena adanya perubahan klasifikasi tingkat risiko yang berdampak pada proses perizinan yang lebih sederhana.
“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, ada penyesuaian dalam KBLI 2026. Ada indikator usaha berbasis risiko yang dulunya menengah tinggi kini menjadi menengah rendah sehingga tidak perlu verifikasi lanjutan yang lebih spesifik, salah satunya di sektor Sasirangan,” jelasnya.
Tezar menuturkan bahwa dari 100 peserta yang mengikuti sosialisasi, sebagian sudah memiliki NIB dan sebagian lainnya masih dalam tahap awal pengurusan izin usaha.
“Bagi yang baru ikut, segera daftarkan NIB sesuai dengan KBLI-nya. Bagi yang sudah punya NIB, momen ini tepat untuk mengetahui perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020,” katanya.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru, Pemko Banjarmasin juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku IKM melalui layanan Teko IKM. Fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses perizinan maupun administrasi usaha lainnya.
Untuk memperkuat materi yang disampaikan, kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Banjarbaru serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Banjarmasin berharap pelaku IKM semakin memahami sistem perizinan berbasis risiko, mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, serta meningkatkan daya saing usaha melalui legalitas yang lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















