Paringin – Seekor anak bekantan yang diamankan oleh anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Balangan setelah memasuki permukiman warga di kawasan Tungkap, Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, telah diserahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan kepada petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan pada Jumat (27/3/2026).
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, pada Sabtu (28/3/2026) menjelaskan anak bekantan berusia sekitar satu tahun tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk penanganan lebih lanjut.
Ia mengatakan satwa asli Kalimantan itu diamankan oleh anggota TRC BPBD Balangan pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah adanya laporan dari warga setempat.
Menurut Surya, pihaknya mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi penemuan agar segera melapor apabila masih menemukan anak bekantan lain yang memasuki kawasan permukiman warga.
Ia menegaskan bekantan merupakan satwa yang dilindungi sehingga masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan hewan tersebut dan segera berkoordinasi dengan BPBD maupun KPH apabila menemukannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Muhammad Emir Faisal, menjelaskan perlindungan satwa bekantan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan PP Nomor 8 Tahun 1999.
Ia menyebut aturan tersebut melarang pengambilan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana dan denda sebagai upaya mencegah kepunahan serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Menurutnya, perlindungan Bekantan di Kalimantan Selatan difokuskan pada pelestarian habitat endemik dan penegakan hukum, mengingat statusnya sebagai maskot provinsi yang terancam punah.
Upaya konservasi juga dilakukan melalui pelestarian habitat di kawasan Pulau Bakut dan Pulau Curiak, evakuasi satwa oleh BKSDA, hingga pelibatan masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.
Muhammad Emir Faisal menambahkan, setelah diterima dari BPBD Balangan, anak bekantan tersebut sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak BKSDA. (Rv)
















