JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII dalam kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilai berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH,” ujar Prabowo.
Ia menyebut nilai penyelamatan keuangan negara yang diserahkan pada tahap VII mencapai lebih dari Rp10 triliun dan dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki ribuan fasilitas kesehatan yang selama ini membutuhkan perhatian pemerintah.
“Hari ini kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 puskesmas,” katanya.
Adapun total dana yang masuk ke kas negara pada tahap VII mencapai Rp10,27 triliun. Jumlah itu terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Untuk sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371 hektare.
Pada tahap VII ini, kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk selanjutnya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Jika diakumulasikan hingga tahap VII, perusahaan tersebut telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas lebih dari 4,11 juta hektare.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif dan transparan.
Ia menilai keberhasilan Satgas PKH menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
“Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen bersama dalam menjaga tata kelola sumber daya alam agar lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara maupun rakyat Indonesia,” tutupnya.
















