Ditulis Oleh: Haris, S.H., M.H.,
Ada momen yang tampak kecil, tapi menyimpan pertanyaan besar.
Pada 9 Mei 2026, sebuah rekaman video dari Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat beredar luas di media sosial. Isinya sederhana, tapi mengusik. Seorang siswi dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tentang mekanisme pemilihan anggota BPK secara lengkap dan tepat — namun mendapat nilai minus lima. Beberapa saat kemudian, tim lain menjawab dengan substansi yang identik. Hasilnya? Plus sepuluh. Alasan juri: soal “artikulasi.”
Publik pun bertanya hal yang sama. Bagaimana dua jawaban yang sama bisa menghasilkan dua keputusan yang berlawanan?
Dua Jenis Keadilan
Sebelum menghakimi siapa pun, ada baiknya kita memahami satu konsep dasar dalam ilmu hukum — konsep yang sebenarnya relevan bagi semua orang, bukan hanya para ahli hukum.
Hukum mengenal dua jenis keadilan. Pertama, keadilan prosedural: memastikan bahwa proses berjalan sesuai aturan, ada mekanisme, ada tata cara, ada panitia. Kedua, keadilan substantif: memastikan bahwa hasil yang dicapai benar-benar adil secara hakiki — bukan sekadar “sudah sesuai prosedur”, melainkan “apakah hasilnya benar?”
Keduanya penting. Tapi ketika keduanya bertabrakan, ketika prosedur justru digunakan untuk menutupi ketidakadilan, maka substansilah yang harus dimenangkan. Sebab prosedur adalah alat, bukan tujuan. Dan alat yang baik seharusnya mengantarkan kita pada tujuan yang benar — bukan menjauhkan kita darinya.
Kasus LCC ini adalah contoh nyata dari tabrakan itu. Formalisme teknis soal diksi dan “artikulasi” berhasil mengalahkan kebenaran substansi. Peserta yang menjawab benar justru dihukum. Inilah yang oleh para ahli hukum disebut injustice by procedure — ketidakadilan yang terjadi bukan karena aturannya salah, melainkan karena aturannya diterapkan dengan cara yang salah.
Apa Hubungannya dengan Pemasyarakatan?
Di sinilah saya ingin mengajak pembaca melihat sesuatu yang mungkin belum banyak diketahui publik umum.
Banyak orang masih menyamakan “pemasyarakatan” dengan “penjara.” Seolah keduanya satu hal. Padahal keduanya berbeda secara mendasar — bukan hanya dalam nama, melainkan dalam cara berpikir tentang manusia dan keadilan itu sendiri.
Sistem pemasyarakatan Indonesia lahir dari sebuah keputusan bersejarah. Pada 1963, Dr. Sahardjo — ahli hukum yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman — memperkenalkan konsep yang revolusioner untuk zamannya: bahwa tujuan negara memasukkan seseorang ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk memulihkan. Simbolnya adalah Pohon Beringin Pengayoman — pohon yang memberikan keteduhan dan perlindungan, bukan tembok yang mengurung.
Dalam filosofi ini, seseorang yang melanggar hukum tidak dipandang sebagai orang yang harus disingkirkan selamanya. Ia adalah manusia yang sedang dalam proses kembali — kembali ke tengah masyarakat sebagai anggota yang produktif dan bermartabat. Maka yang dinilai bukan hanya apa yang telah ia lakukan. Yang dinilai adalah siapa ia sekarang, dan ke mana ia bergerak.
Singkatnya: pemasyarakatan adalah sistem yang secara filosofis mengedepankan keadilan substantif. Ia melihat esensi manusia, bukan sekadar catatan pelanggaran formalnya.
Ketika MPR Berpikir seperti Sistem Pemasyarakatan
Menariknya, justru respons MPR RI terhadap polemik ini mencerminkan cara berpikir yang sama.
Ketika video itu viral, MPR tidak bersembunyi di balik prosedur. Wakil Ketua MPR RI menyampaikan permintaan maaf resmi, mengakui kelalaian, menonaktifkan juri dan MC yang bertugas, serta berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian. Pernyataan resminya pun tegas: kegiatan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, dan keadilan.
Ini bukan sekadar langkah politis untuk meredam kemarahan publik. Ini adalah contoh bagaimana sebuah institusi — ketika berani jujur — mampu memilih kebenaran di atas gengsi prosedural.
Mengakui kesalahan bukan kelemahan. Justru itulah yang dalam filosofi pemasyarakatan disebut kesadaran untuk berubah. Dan kesadaran itu berlaku bukan hanya bagi individu yang sedang menjalani pembinaan — ia berlaku pula bagi lembaga, bagi organisasi, bagi siapa pun yang mau tumbuh.
Josepha, dan Pelajaran yang Tidak Ada di Buku Teks
Di tengah semua keriuhan ini, ada satu sosok yang layak kita renungkan lebih dalam.
Josepha Alexandra — siswi SMAN 1 Pontianak yang memilih untuk tidak diam. Dalam tekanan suasana perlombaan yang sangat tidak nyaman, ia tetap mempertahankan posisinya. Santun, tapi tegas. Ia tidak merusak, tidak menghina. Ia hanya mempertanyakan keputusan yang ia nilai tidak adil, dan melakukannya lewat jalur yang benar: berbicara secara terbuka, di hadapan juri dan seluruh peserta.
Keberanian seperti ini bukan sekadar layak viral. Ia adalah contoh hidup dari warga negara yang memahami haknya sekaligus menghormati proses. Dalam bahasa hukum maupun bahasa pemasyarakatan, itu adalah bentuk kesadaran hukum yang paling otentik — dan paling langka.
Pelajaran untuk Kita Semua
Dua hal yang ingin saya titipkan dari tulisan ini.
Pertama, keadilan bukan hanya urusan pengadilan dan lembaga hukum formal. Ia hadir — atau tidak hadir — dalam setiap ruang di mana ada pihak yang menilai dan pihak yang dinilai: di ruang lomba, di meja rapat kantor, bahkan di percakapan sehari-hari dalam keluarga. Standar yang kita terapkan kepada satu orang harus sama dengan standar yang kita terapkan kepada orang lain dalam situasi yang sama. Itulah inti dari equality before the law — kesetaraan di hadapan hukum.
Kedua, sistem pemasyarakatan Indonesia — yang terlalu sering dipandang sebelah mata karena diasosiasikan dengan “penjara” — sesungguhnya menyimpan filosofi yang sangat relevan untuk kehidupan kita sehari-hari. Bahwa manusia dan institusi sama-sama bisa salah. Sama-sama bisa belajar. Sama-sama bisa berubah. Yang membedakan mereka yang tumbuh dari yang tidak bukan soal siapa yang pernah jatuh — melainkan soal siapa yang berani bangkit, mengakui, dan sungguh-sungguh memperbaiki.
MPR telah menunjukkan langkah pertama itu. Josepha telah menunjukkan keberaniannya.
Pertanyaan yang tersisa untuk kita masing-masing adalah sederhana: di lingkungan kita sendiri — di kantor, di komunitas, di keluarga — apakah kita sudah cukup berani untuk melakukan hal yang sama?
Banjarmasin, 13 Mei 2026
Tentang Penulis
Haris, S.H., M.H., adalah Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di wilayah Kalimantan Selatan. Berusaha terus belajar dan menuangkannya dalam tulisan bukan untuk mengajari. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.











