KOTABARU – Setelah sempat memicu aksi unjuk rasa dan ketegangan hubungan industrial, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti akhirnya menuntaskan pembayaran tunggakan gaji kepada ribuan karyawannya di Kabupaten Kotabaru.
Penyelesaian ini tercapai setelah melalui serangkaian mediasi intensif yang melibatkan pemerintah daerah serta DPRD Kotabaru.
Permasalahan bermula ketika sekitar 1.694 karyawan mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja hingga berujung pada aksi protes.
Menanggapi situasi itu, DPRD Kotabaru bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) turun tangan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang memimpin langsung jalannya RDP, menegaskan bahwa hak para buruh harus diprioritaskan.
Ia menyampaikan bahwa setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak perusahaan akhirnya merealisasikan pembayaran gaji yang sempat tertunggak.
“Kami sejak awal menegaskan bahwa keringat buruh tidak boleh tertunda pembayarannya. Setelah melalui proses yang cukup alot, pihak manajemen PT Hillcon telah merealisasikan pembayaran gaji yang sempat tertunggak. Ini merupakan kemenangan bagi hak-hak normatif pekerja di Kotabaru,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.
Meski demikian, perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi seluruh kewajiban kepada para pekerja.
Dalam keterangannya saat proses mediasi, perwakilan manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta memastikan seluruh hak karyawan telah diproses.
“Kami memastikan bahwa seluruh hak gaji pokok karyawan telah diproses dan disetorkan ke rekening masing-masing pekerja. Walaupun kontrak operasional kami di site ini telah berakhir, kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tanpa ada yang terlewatkan,” ungkap perwakilan manajemen.
Disnakertrans Kotabaru juga turut mengawal proses pembayaran tersebut untuk memastikan data karyawan yang menerima gaji sesuai dengan daftar absen dan kontrak kerja yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kotabaru, Saperiani, menyatakan pihaknya terus memantau proses hingga seluruh pekerja benar-benar menerima haknya.
“Kami memastikan tidak ada satu pun pekerja yang terabaikan haknya di tengah proses transisi penutupan operasional perusahaan ini,” jelasnya.
Selain menyelesaikan pembayaran gaji, perusahaan juga telah melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6,8 miliar melalui jalur hukum di Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Dengan demikian, seluruh hak jaminan sosial para karyawan kini kembali aktif dan dapat diklaim.
Dengan tuntasnya pembayaran tersebut, beban finansial ribuan keluarga karyawan PT Hillcon Jaya Sakti di Kotabaru kini akhirnya dapat teratasi.
















