BANJARBARU – Upaya menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif di sekolah menengah terus diperkuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini dibuktikan melalui kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Selatan.
“Langkah ini kami ambil untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedy Hidayat, mewakili Kepala Disdikbud Kalsel Galuh Tantri Narindra, di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol kerap menjadi sumber distraksi yang berdampak pada menurunnya fokus dan daya serap siswa terhadap materi pelajaran.
“Harapan kita, siswa bisa lebih fokus pada pembelajaran dan interaksi antara guru dan siswa menjadi lebih positif,” katanya.
Dedy menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pelarangan total, melainkan pembatasan dengan aturan yang jelas dan terukur.
“Ponsel tetap diperbolehkan saat pembelajaran berbasis digital dengan arahan guru, saat ujian daring, atau untuk kebutuhan mendesak melalui fasilitas komunikasi yang disediakan sekolah,” tegasnya.
Selain menyasar peserta didik, kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi guru dan tenaga pendidik untuk memberikan contoh penggunaan gawai secara bijak di lingkungan sekolah.
“Guru dan tenaga pendidik juga harus menjadi teladan dalam penggunaan ponsel selama jam pelajaran,” tegasnya.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 10 Februari 2026 ini disebut mengacu pada praktik serupa yang telah diterapkan di sejumlah provinsi lain dan dinilai efektif dalam meningkatkan disiplin belajar.
“Dengan pembatasan ini, kami ingin membangun lingkungan belajar yang lebih tertib, produktif, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.















