BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala tahun buku 2014-2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/10/26).
Keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, Sdn, dan Smd. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Tahap II Kantor Kejari Barito Kuala, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Usai penyerahan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat 23 Oktober 2026 untuk kepentingan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala sebagai tindak lanjut penyidikan yang telah dilakukan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di perusahaan daerah tersebut.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan para tersangka, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PDAM Barito Kuala.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Namun, besaran kerugian tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Kepala Kejari Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selanjutnya, JPU akan meneliti tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan surat dakwaan.
“Penyerahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melaksanakan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, juncto ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Setelah proses tersebut, JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kejari Barito Kuala menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para tersangka selama proses peradilan.
Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan objektif sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Barito Kuala. (Ilh)
Editor: Nanang















