BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani dugaan pembakaran terpal dan baskom milik warung bakso di Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin, yang diduga dilakukan oleh seorang anak berusia 12 tahun.
Melalui mediasi yang digelar pada Kamis (22/10/26), pemilik warung bernama Mustopa menerima permintaan maaf anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan tertulis.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di Warung Bakso Pengkolan Kang Mus Tasikmalaya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, seorang saksi melihat anak tersebut membakar sesuatu di area warung.
Saksi bersama warga kemudian memadamkan api dan mengamankan anak tersebut. Setelah diperiksa, benda yang terbakar diketahui berupa terpal dan baskom milik pemilik warung. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 Wita, polisi memfasilitasi mediasi yang dihadiri Mustopa, anak yang bersangkutan, ibu kandungnya, serta personel Unit Reskrim.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zebua mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan pembinaan dengan tetap memperhatikan tanggung jawab atas perbuatannya.
“Penanganan terhadap anak harus dilakukan secara bijak dan mengedepankan pembinaan. Kami berharap melalui mediasi ini, anak dapat memahami kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta tidak mengulanginya di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, anak itu menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada Mustopa. Permintaan maaf tersebut diterima, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan tertulis.
Keduanya juga berkomitmen menjaga hubungan baik serta mencegah kejadian serupa terulang. Apabila perbuatan serupa kembali terjadi, penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Banjarmasin Tengah turut mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan membimbing anak. Pendekatan humanis ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi anak agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus tetap memperhatikan hak-haknya dalam proses penanganan perkara. (Ilh)















