BANJARMASIN – Kecepatan dan ketepatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin kini bergantung pada sejauh mana kerapian tata kelola dokumen pemerintahan. Mengantisipasi risiko kehilangan data serta lambatnya pencarian informasi, Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong pemanfaatan sistem kearsipan yang aman dan akuntabel hingga ke tingkat terdepan pelayanan, yakni kelurahan.
Pentingnya penguatan kapasitas kearsipan ini dibahas dalam forum sosialisasi kebijakan kearsipan daerah yang diikuti pengelola arsip dari 52 kelurahan, perangkat daerah, RSUD Sultan Suriansyah, BUMD, hingga organisasi masyarakat dan partai politik di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Senin (19/10/2026).
Mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menegaskan bahwa kerapian arsip harus dijadikan sebagai standar budaya kerja harian setiap aparatur.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” kata Ichrom.
Di sisi lain, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banjarmasin menyoroti tantangan era digital, seperti disparitas kemampuan SDM serta kerentanan keamanan informasi yang membutuhkan prosedur baku dan integrasi teknologi digital.
Kepala Dispersip Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, S.T., M.T., menekankan bahwa autentisitas dokumen resmi merupakan pondasi utama dalam pengambilan keputusan berbasis data yang sah.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur Windiasti.
Langkah masif ini juga ditopang oleh tindak lanjut atas hasil evaluasi berkala dari lembaga pengawas nasional dan provinsi. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dwi Susanti, S.E., M.A., menyebutkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar transparansi administrasi dapat terwujud secara merata.
“Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” pungkas Dwi Susanti.
















