BALANGAN – Polsek Awayan terus menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Setelah membubarkan pesta miras di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi, polisi kini berhasil menggerebek penjual tuak di Desa Ju’uh.
Dari penggerebekan ini, petugas menyita sekitar 60 liter miras tradisional.
Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, menjelaskan, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya.
"Dari keterangan para pelaku yang kami amankan, diketahui asal minuman tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti ke Desa Ju’uh," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang warga yang diduga menjadi penjual tuak. Di rumahnya, polisi menemukan dua jeriken besar berisi tuak siap edar.
"Total yang berhasil kami amankan kurang lebih 60 liter tuak. Barang bukti ini langsung kami bawa ke Polsek," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Ipda Lulus Pribadi menegaskan, pihaknya akan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan proses sesuai aturan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan maupun administratif sesuai perda," tambahnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memproduksi atau menjual miras tradisional. Ia menyebut, konsumsi tuak kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Awayan," pungkasnya. (Sal/Balangan)
إرسال تعليق