BANJARMASIN - Baru-baru ini viral di media sosial kasus pelecahan terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Viralnya kasus itu, usai di posting salah satu pengguna akun instagram (Selebgram) @marissaericha yang menyebutkan korban diduga di perkosa oleh ayah angkatnya dan diancam dibunuh.
Saat ditemui, Kerabat korban, M menceritakan kronologi kejadian yang dialami oleh korban. Menurutnya kejadian itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yang curiga saat ia ingin membayar sisa uang sepiral (KB) kepada bidan.
Sang Ibu yang mulanya curiga melihat perawakan perut anak yang tiba-tiba besar. Ia pun meminta sang anak untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata usia kandungan anak diketahui sudah 7 bulan. Sehingga kecurigaan sang ibu pun terjawab.
Namun, untuk saat ini kondisi kandungan korban sudah berusia tua 8 bulan ke atas.
"Jadi diketahuinya itu saat kondisi kandungan sang anak sekitar 7 bulan. Saat itu ibu korban langsung menanyakan siapa pelaku yang menyetubuhi korban," ujarnya.
Saat ditanya oleh sang Ibu, korban mengakui bahwa pelaku yang menyetubuhinya adalah tetangganya sendiri ER (55).
"Ibu korban sempat heran, karena biasa mengetahui korban biasanya sering di rumah. Ketika di rumah, ibu korban menanyai secara perlahan menanyai, siapa pelaku itu, dan dijawab korban pelakunya adalah ER," jelasnya.
Sepengetahuan M, kejadian itu terjadi pada akhir bulan September 2024. Kronologi kejadian itu terjadi pada saat korban yang biasanya sering ke halaman rumah pelaku untuk mengait wifi di rumahnya.
"Jadi korban ini biasanya belajar dengan mengait wifi di sana. Tiba-tiba ditariknya masuk ke dalam rumah," ucapnya.
Bahkan M mengatakan, bahwa korban juga mendapat ancaman dibunuh oleh pelaku jika melapor perbuatannya itu.
"Pelaku biasanya sering memberi uang kepada korban. Makanya orang tua korban sempat mengira pelaku adalah orang baik," jelas M.
Sementara Ibu korban yang trauma akan kejadian itu langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyakan terkait kejadian tersebut.
"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku akan bertanggung jawab terhadap korban dan bayi, dengan memberikan uang Rp 3 juta diawal, hingga berjanji menikahi korban," jelasnya.
Namun dari perjanjian yang dibuat yang diketahui oleh ketua RT setempat, pelaku tak memenuhi janjinya untuk bertanggung jawab. Hingga akhirnya kejadian itu diketahui oleh keluarga besar hingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Jadi laporan itu dilaporkan pada tanggal 12 Juni 2025 tadi. Namun sampai ini belum ada lanjutan, dan pelaku belum ditahan," katanya.
Menurut M dari kejadian itu, kondisi korban mengalami shock berat. Sementara kini proses pendampingan juga sudah dilakukan oleh UPTD PPA Kota Banjarmasin.
Namun M menyayangkan, dari kejadian ini banyak tetangga setempat yang tidak berpihak terhadap korban.
"Mereka (tetangga) disana menganggap pelaku baik dan sering memberi uang kepada korban, dan malah membully korban," jelasnya.
Keluarga berharap pelaku segera ini segera ditangkap dan mendapatkan keadilan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaen mengatakan kasus sudah pihaknya tangani.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemaggilan saksi-saksi," singkat Partogi.
إرسال تعليق