TANAH BUMBU - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (19/5/2025), Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengungkapkan berbagai hasil dari operasi yang menyasar beragam jenis tindak pidana.
“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana,” ungkap Kapolres kepada awak media.
Operasi yang menyasar kejahatan jalanan hingga narkotika itu dinilai berhasil karena melibatkan seluruh satuan dan jajaran Polres Tanah Bumbu secara intensif.
Jenis perkara yang berhasil diungkap meliputi enam kasus pencurian, dua kasus curanmor, satu kasus curas, empat kasus kepemilikan senjata tajam ilegal, dua kasus penganiayaan, satu kasus pembakaran, serta dua kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menambahkan bahwa dari 18 kasus tersebut, polisi telah menetapkan dan menyidik 21 orang tersangka.
“Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan sisanya adalah non-TO,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga aktif melakukan penertiban terhadap pelanggaran ringan yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan. Sebanyak 194 orang diberikan pembinaan langsung di lapangan.
Menurut data yang disampaikan, pelanggaran ringan yang ditemukan meliputi 125 orang tanpa identitas, 63 orang kedapatan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, tiga orang mabuk akibat lem fox, serta tiga orang membawa kendaraan tanpa kelengkapan surat.
“Penertiban ini penting sebagai bagian dari pencegahan terhadap potensi kejahatan yang lebih besar,” ujar AKBP Arief Prasetya.
Ia menegaskan bahwa pembinaan terhadap pelanggar ringan juga merupakan bentuk kepedulian aparat terhadap keamanan sosial.
Dari berbagai penindakan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai cukup signifikan. Barang bukti narkotika mencakup dua paket sabu dengan berat bersih 2,52 gram, 39 butir ekstasi merah muda merek Mickey Mouse seberat 17,55 gram, dan 19 butir ekstasi hijau merek Mahkota seberat 8,55 gram.
Tak hanya itu, enam unit sepeda motor dan dua unit mobil turut disita karena diduga terkait dengan tindak pidana. Selain kendaraan, polisi juga menyita lima bilah senjata tajam, enam unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp19.450.000, serta berbagai barang lainnya seperti kasur dan kayu sisa pembakaran, lembaran atap bangunan, hingga besi grounding.
Kapolres menyebutkan bahwa saat ini seluruh kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lanjutan oleh satuan yang terkait.
“Perkara-perkara ini ditangani oleh Satreskrim, Satresnarkoba, serta unit Reskrim di Polsek jajaran,” pungkasnya.
Melalui Operasi Sikat I Intan 2025, Polres Tanah Bumbu menegaskan kesiapannya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari kehadiran polisi yang aktif, sigap, dan konsisten dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
إرسال تعليق