BANJARMASIN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Jl. Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku berinisial HOS (30) ditangkap pada Selasa dini hari (7/5/2025) oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. A. Yani Km 4, Pemurus Luar.
Menurut IPTU Hendra, pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku memasuki rumah korban ketika penghuni tidak berada di tempat. Ia kemudian merusak lemari dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 7 juta yang disembunyikan dalam buku catatan,” jelasnya.
Aksi kejahatan tersebut terekam kamera CCTV milik korban, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merk Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Banjarmasin Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal,” pungkas IPTU Hendra.
إرسال تعليق