BANJARMASIN - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro, memberi arahan terkait darurat sampah yang tengah melanda Kota Banjarmasin, berlangsung di Aula Kayuh Baimbai. Jumat (28/02/2025).
Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Asisten III Setdako Banjarmasin, M Makhmud, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, Sejumlah Kepala SKPD, Camat dan Lurah beserta jajaran SKPD terkait.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia menegaskan bahwa penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam pernyataan beliau, TPA tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.
“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” ujarnya.
Menteri juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengawal penyelesaian persoalan sampah di Banjarmasin. Ia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya,” tambahnya.
Menurut Faisol, pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kawasan—mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah—wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Terkait mekanisme penutupan TPA Basirih, Menteri menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPA dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.
“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” pungkasnya.
Posting Komentar