Informasi Banjarmasin - Habar Banua Kalimantan

Dispersip Kalsel Gelar Lomba Cipta Jingle "Gemar Membaca" dengan Hadiah Rp90 Juta

Dispersip Kalsel Gelar Lomba Cipta Jingle "Gemar Membaca" dengan Hadiah Rp90 Juta


BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar lomba cipta jingle dengan tema "Gemar Membaca", yang menawarkan hadiah total sebesar Rp90 juta.


Lomba ini terbuka untuk umum, baik individu maupun kelompok, yang merupakan warga Kalsel, di mana setiap peserta diharuskan melampirkan kartu tanda penduduk, kartu pelajar, atau kartu tanda mahasiswa sebagai syarat pendaftaran.


Menurut Plt. Kepala Dispersip Kalsel, Adethia Hailina, lomba ini bertujuan untuk mencari jingle yang dapat dijadikan sebagai ciri khas Dispersip Kalsel.


"Jika jingle yang terpilih sesuai, kita akan gunakan sebagai jingle resmi Dispersip dan menjadi hak milik kami," jelas Adethia.


Pendaftaran lomba dimulai pada 10 Maret hingga 30 April 2025, diikuti dengan pengumuman 10 nominasi terbaik pada 5 Mei, selanjutnya, peserta terpilih akan tampil dalam live performance dan pengumuman pemenang pada 8 Mei 2025, pemenang juga berhak mendapatkan hadiah serta sertifikat.


Adapun ketentuan lomba sebagai berikut:


  1. Peserta wajib mencantumkan judul dan subjudul jingle untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Karya yang diserahkan harus berupa file audio MP3, file audio visual MP4, naskah lirik dalam format .PDF, notasi angka atau balok, dan poster/thumbnail berformat .JPG.
  3. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirim satu karya jingle.
  4. Durasi jingle maksimal 1 menit dengan kriteria sebagai berikut:
    • Struktur lagu harus melodi dan harmoni menarik, mudah diingat, dan dipahami.
    • Lirik harus sesuai dengan tema dan menarik.
    • Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, kata kasar, atau yang melanggar norma umum.
    • Aransemen musik bisa menggunakan genre musik band, EDM, atau kolaborasi musik tradisional dan modern.
    • Melampirkan lembar kerja rekaman dalam bentuk tangkapan layar aplikasi yang digunakan saat produksi editing audio maupun video
    • Perekaman audio harus menggunakan perlengkapan standar audio, dan peserta wajib mengumpulkan file terpisah antara minus one dan file utuh.
    • Video harus menggunakan logo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengikuti format yang ditentukan.
  5. Karya yang dikirimkan harus orisinal dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba lain. Karya tidak diperbolehkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk audio atau visual.
  6. Lomba ini terdiri dari dua babak: seleksi awal dan penampilan final. Sepuluh finalis yang terpilih akan menampilkan karya mereka secara langsung, dengan ketetapan minus one dan harus dinyanyikan oleh pencipta atau penyanyi pilihan.
  7. Panitia dan juri berhak mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat lomba, dan keputusan juri bersifat mutlak.

Adapun untuk pemenang dan hak cipta


Untuk enam kategori pemenang lomba, hak cipta tetap dipegang oleh peserta, namun Dispersip Kalsel akan menjadi pemegang hak penggunaan jingle yang terpilih. Melalui lomba ini, Dispersip berharap dapat semakin memasyarakatkan budaya membaca di Kalsel.


Bagi peserta yang tertarik mengikuti lomba, mereka diwajibkan untuk mengikuti akun Instagram @perpuspalnam dan @depoarsipprovkalsel untuk informasi lebih lanjut.

Post a Comment

أحدث أقدم