BALANGAN – Seekor anak bekantan yang sempat memasuki kawasan permukiman warga di Tungkap, Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan.
Satwa endemik Kalimantan tersebut kemudian diserahkan BPBD Balangan kepada petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan pada Jumat (27/3/2026), sebelum akhirnya diteruskan kepada tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan bahwa anak bekantan tersebut diperkirakan berusia sekitar satu tahun. Ia mengatakan penemuan satwa itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat bekantan berada di kawasan permukiman.
“Anak bekantan itu berhasil diamankan setelah ada warga yang melaporkan kepada kami,” ujar Surya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menuturkan, satwa tersebut diamankan oleh anggota TRC BPBD Balangan pada Selasa, 24 Maret 2026. Setelah proses evakuasi dilakukan, bekantan tersebut langsung diserahkan kepada pihak KPH Balangan untuk penanganan lebih lanjut.
Surya juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi penemuan agar segera melapor jika kembali melihat satwa liar tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena bekantan merupakan satwa yang dilindungi.
“Kami mengimbau warga, jika melihat bekantan atau satwa liar lain memasuki permukiman, segera melaporkannya kepada BPBD maupun KPH,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Balangan, Muhammad Emir Faisal, menegaskan bahwa bekantan termasuk satwa yang dilindungi oleh negara.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan satwa liar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Nomor 8 Tahun 1999.
“Peraturan tersebut melarang pengambilan, pemilikan, maupun perdagangan satwa dilindungi tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” jelas Emir.
Menurutnya, upaya perlindungan bekantan di Kalimantan Selatan difokuskan pada pelestarian habitat alami serta penegakan hukum, mengingat satwa dengan nama ilmiah Nasalis larvatus tersebut merupakan maskot provinsi dan memiliki status terancam punah.
Ia juga menyebutkan bahwa berbagai langkah konservasi telah dilakukan, di antaranya pelestarian habitat di Pulau Bakut dan Pulau Curiak, proses evakuasi oleh BKSDA, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Setelah kami terima dari BPBD, anak bekantan tersebut sempat kami rawat sementara, kemudian diserahkan kepada tim BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
















