BANJARMASIN – Kesepakatan penting terkait penyesuaian kebijakan fiskal daerah diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar di Kantor DPRD Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).
Pemko Banjarmasin bersama DPRD resmi menyetujui perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah sebagai langkah menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR menyampaikan pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujarnya.
Penyesuaian regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar produk hukum daerah tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta mendukung iklim usaha yang sehat di daerah.
“Perubahan ini penting agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Melalui perubahan aturan tersebut, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih efektif.
Selain memperkuat kepastian hukum, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung pembangunan daerah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di kota ini,” harapnya.
Pemko Banjarmasin juga menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan baru tersebut dapat dipahami secara luas.
Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan, jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.










