BANJARMASIN – Polisi mengungkap kejadian percobaan pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin (23/2/26) dini hari. Yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu sempat membuat warga sekitar panik setelah terdengar suara ledakan dari arah luar rumah korban.
Api diketahui sempat membakar bagian dinding rumah sebelum akhirnya berhasil dipadamkan warga.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui saksi berinisial AU yang saat itu sedang tertidur di rumahnya. Ia terbangun usai mendengar suara ledakan keras.
Saat keluar rumah, saksi melihat dinding rumah korban berinisial SR sudah dalam kondisi terbakar.
AU langsung berteriak meminta bantuan warga. Dibantu warga sekitar, api berhasil dipadamkan agar tidak merambat lebih luas.
Namun tak sampai disitu, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama tim Opsnal Macan Resta yang dibackup Unit Resmob Subdit II Ditkrimum Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, seorang pria berinisial ZA yang merupakan warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan pada Senin malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca, kain yang diduga digunakan sebagai sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pelemparan bom molotov ke arah rumah korban.
“Motif sementara karena pelaku sakit hati terhadap perlakuan keluarga mantan istrinya,” ujar Kompol Eru, Selasa (24/2/26) siang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pembakaran dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














