Informasi Banjarmasin
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Banjarmasin
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home KALSEL

Polairud Polda Kalsel Amankan 4 Kapal Ilegal dengan Alat Tangkap Cantrang, 8 Tersangka Ditangkap

admin by admin
Maret 6, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Polairud Polda Kalsel Amankan 4 Kapal Ilegal dengan Alat Tangkap Cantrang, 8 Tersangka Ditangkap

Polairud Polda Kalsel Amankan 4 Kapal Ilegal dengan Alat Tangkap Cantrang, 8 Tersangka Ditangkap


KALSEL – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menangkap 4 unit kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Operasi penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar Dit Polairud Polda Kalsel pada hari Selasa (4/3/2025), disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M. bahwa empat kapal yang diamankan itu yakni KM. Malda Jaya 1, KMN. Putra Baru 2, KMN. Mayang Sari II, dan KMN. Kurnia Tawakal.

Dari empat kapal tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang tersangka itu yakni 4 orang Nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS, sedangkan 4 orang lainnya adalah Pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S.

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat para nelayan yang resah dan khawatir dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.

BACA JUGA

Dispersip Kalsel Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

Segenap Civitas Akademika FISIP ULM Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1447 H

“Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang telah dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya,” terang Dirpolairud sembari menambahkan daya rusak alat ini sampai dasar laut yang berpotensi merusak terumbu karang (tertarik jaring), kerusakan ekosistem laut tempat ikan-ikan tinggal dan makan.

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat para nelayan yang resah dan khawatir dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.

.

“Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang telah dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya,” terang Dirpolairud sembari menambahkan daya rusak alat ini sampai dasar laut yang berpotensi merusak terumbu karang (tertarik jaring), kerusakan ekosistem laut tempat ikan-ikan tinggal dan makan.

.

Selain mengamankan 8 orang tersangka dan menyita 4 unit kapal, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat tangkap ikan jenis Cantrang dan ikan sebanyak 3 ton dari kapal KM. Malda Jaya 1.

.

Dari kapal KMN. Putra Baru 2, ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,8 ton, kemudian kapal KMN. Mayang Sari II ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 17 ton, dan dari kapal KMN. Kurnia Tawakal ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,5 ton.

.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Andi Adnan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh. Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki para pelaku berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran mulai dari 2 inci keatas dan berbentuk Squere/kotak.

.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana 5 s/d 8 tahun penjara.

ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Home
Advertorial

Dispersip Kalsel Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Home
Banjarmasin

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Home
Banjarmasin

Segenap Civitas Akademika FISIP ULM Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Tradisi Potong Rambut Jelang Hari Raya, Barber Haz Haircut di Kertak Hanyar Kebanjiran Pelanggan
Kabupaten Banjar

Tradisi Potong Rambut Jelang Hari Raya, Barber Haz Haircut di Kertak Hanyar Kebanjiran Pelanggan

Maret 19, 2026
Layanan Perpustakaan Dispersip Kalsel Libur Sementara Saat Idulfitri, Kembali Buka 25 Maret 2026
Advertorial

Layanan Perpustakaan Dispersip Kalsel Libur Sementara Saat Idulfitri, Kembali Buka 25 Maret 2026

Maret 18, 2026
Geliat Ramadan! Omzet Pasar Wadai Banjarmasin 2026 Tembus Rp 13,7 Miliar
Banjarmasin

Geliat Ramadan! Omzet Pasar Wadai Banjarmasin 2026 Tembus Rp 13,7 Miliar

Maret 17, 2026
Next Post
Polresta Banjarmasin Gelar Buka Puasa Bersama untuk Raih Keberkahan Ramadan

Polresta Banjarmasin Gelar Buka Puasa Bersama untuk Raih Keberkahan Ramadan

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan Bandara Tjilik Riwut Jelang Mudik Lebaran

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan Bandara Tjilik Riwut Jelang Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Pemko Banjarmasin Siapkan Vaksinasi Dengue, Wali Kota Tekankan Kolaborasi dan Kepatuhan Prosedur

Pemko Banjarmasin Siapkan Vaksinasi Dengue, Wali Kota Tekankan Kolaborasi dan Kepatuhan Prosedur

Juni 24, 2025
Viral! Pelajar di Banjarmasin Hamil 7 Bulan Usai Dicabuli Tetangga, Polisi: Masih Pemeriksaan

Viral! Pelajar di Banjarmasin Hamil 7 Bulan Usai Dicabuli Tetangga, Polisi: Masih Pemeriksaan

Juli 4, 2025
Pemko Banjarmasin Luncurkan Program SIS CICA BAMARA untuk Calon Ayah dan Ibu

Pemko Banjarmasin Luncurkan Program SIS CICA BAMARA untuk Calon Ayah dan Ibu

September 23, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Bakti Bersama, Polda Kalsel Libatkan TNI hingga Masyarakat Bersihkan Taman Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sempat Khawatir, PAM Bandarmasih Pastikan Air Bersih Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasi Banjarmasin

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In