PEKANBARU – Respons cepat aparat kepolisian melalui layanan darurat 110 menjadi faktor penting dalam penanganan kasus pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau di Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 membuat petugas dapat bergerak cepat memberikan pertolongan kepada korban.
“Korban sempat mendapatkan penanganan awal di lokasi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif,” ujarnya usai menjenguk korban, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban berinisial FAP (23) yang merupakan mahasiswi jurusan Ilmu Hukum sedang bersiap mengikuti Seminar Proposal.
Saat itu, korban tiba-tiba diserang oleh seorang pria berinisial RM (22) yang diketahui juga berstatus mahasiswa di kampus yang sama.
“Kecepatan respons aparat tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110,” lanjutnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, termasuk punggung, leher, kepala, serta tangan yang dilaporkan mengalami luka parah hingga hampir putus.
Ia menjelaskan kondisi korban saat ini mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis secara cepat dari tim kesehatan.
“Alhamdulillah kondisi korban sudah mulai stabil setelah mendapatkan tindakan medis,” ungkapnya.
Respons kepolisian bermula ketika Call Center 110 Polresta Pekanbaru menerima laporan mengenai dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas kampus tersebut.
Laporan itu segera diteruskan kepada personel terdekat, termasuk Kapolsek Bina Widya Nusirwan, yang langsung menuju lokasi kejadian bersama anggota.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung merespons dan mendatangi lokasi. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru juga melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan barang bukti dan memperkuat proses penyelidikan.
“Layanan 110 merupakan nomor darurat bebas pulsa yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui sistem tersebut akan diteruskan secara real time kepada satuan wilayah terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Anggi Rian Diansyah menyatakan pihaknya masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Kami juga telah menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga memiliki perasaan terhadap korban, namun cintanya ditolak,” pungkasnya.
















