PEKANBARU – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus yang berada di Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di area Fakultas Hukum dan Syariah saat korban tengah berada di kampus.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan langsung mendatangi lokasi kejadian,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan melalui call center 110 Polresta Pekanbaru.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan.
“Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa yang berada di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). Ia mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R (21) yang diketahui mengenal korban sebelumnya.
“Korban langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengumpulkan alat bukti secara profesional.
“Motif kejadian masih kami dalami. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, kondisi korban masih dalam penanganan medis. Setelah mendapatkan pertolongan pertama, korban direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk menjalani perawatan lanjutan.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
















