JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku tim pemeriksa pajak (fiskus) KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar. Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, termasuk DJD, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi ditetapkan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas temuan tersebut, MLY menggelar pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni VNZ dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut disepakati dengan total nilai Rp1,5 miliar, dengan pembagian Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang ditemukan dari MLY dan VNZ.
Selain itu, KPK juga mengamankan bukti penggunaan uang hasil korupsi, yakni Rp300 juta yang digunakan MLY sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta digunakan DJD untuk keperluan pribadi, serta Rp20 juta digunakan VNZ untuk kebutuhan pribadi. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses restitusi pajak maupun jenis pajak lainnya. KPK juga berharap penindakan ini dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, melakukan perbaikan sistem guna memitigasi risiko korupsi di sektor perpajakan di berbagai wilayah. (Ilh)














