BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Graha Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta memperhatikan belanja wajib, standar pelayanan minimal, dan program prioritas kepala daerah.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD agar program pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pada 2027, Pemerintah Kota Banjarbaru menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 3,24 persen, tingkat pengangguran 4,73 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 82,71, serta Gini Rasio 0,25.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.156.615.937.190, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp447.883.514.221 dan pendapatan transfer sebesar Rp708.732.422.969.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.326.922.959.655, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan demikian, APBD 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp170.307.022.465 yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Wali Kota berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS bersama DPRD dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar penyusunan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027 yang mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ilh)















