BANJARBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT), Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula BBPOM Banjarbaru tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga elemen masyarakat sebagai bentuk sinergi bersama dalam mencegah penyalahgunaan obat.
Plt Kepala BBPOM Banjarbaru, Ary Yustantiningsih mengatakan penyalahgunaan obat-obatan tertentu masih menjadi ancaman serius karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Menurutnya, penggunaan obat yang tidak sesuai aturan medis berpotensi memicu gangguan kesehatan hingga tindakan penyalahgunaan yang membahayakan.
“Edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami risiko penggunaan obat tanpa pengawasan dan pentingnya menggunakan obat sesuai ketentuan medis,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan distribusi obat, BBPOM Banjarbaru juga mendorong peningkatan literasi masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar serta kalangan muda.
Ary menegaskan pencegahan penyalahgunaan obat tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdaprov Kalimantan Selatan, Adi Santoso menilai penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban sosial.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung langkah pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan BBPOM Banjarbaru guna menekan potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.
“Melalui kerja sama dan pengawasan bersama, kita berharap penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Melalui aksi nasional tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penggunaan obat yang aman, tepat, dan sesuai kebutuhan medis.
















