JAKARTA - Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Menteri Keuangan sekaligus Bendahara Umum Negara, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10). Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun, di mana sebagian besar telah berhasil dipulihkan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran aparat penegak hukum yang berhasil mengembalikan sebagian besar kerugian negara.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara. Ia menjelaskan, sisa kerugian negara sekitar Rp4,4 triliun masih akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi sekaligus mengembalikan uang negara untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung akan terus diperkuat. Sinergi tersebut, ujarnya, menjadi kunci dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai langkah konsisten dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Kemenkeu.go.id)
Posting Komentar