BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, di PN Tipikor Jalan Pramuka, Kamis (2/9) pagi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Reza bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menyebut putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya.
Namun demikian Afif mengatakan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani, yang juga belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum berikutnya.
“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” katanya.
Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa persetujuan komisaris.
Post a Comment