Informasi Banjarmasin - Habar Banua Kalimantan

Polres Hulu Sungai Tengah Bongkar Peredaran Sabu di Kambat Selatan, Seorang Warga Diamankan

 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

HULU SUNGAI TENGAH - Sat Resnarkoba Polres HST berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial MY (39), warga Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan. 


Tersangka ditangkap di kediamannya setelah laporan masyarakat soal aktivitas jual beli narkoba di desa tersebut.


Pada Minggu malam, 14 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, tim kepolisian melakukan penggeledahan di rumah MY sesuai alamat RT 006 RW 003 Desa Kambat Selatan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti penting:


Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 9 paket sabu dengan berat kotor 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram, 1 serok plastik, 1 kotak rokok besi, 1 unit handphone Realme warna hitam, dan uang tunai Rp 350.000.


Kombinasi Pasal hukum yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang‑Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana produksi, distribusi, dan kepemilikan narkotika.


Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.


“Masyarakat harus menjadi polisi di rumahnya sendiri untuk membantu memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.


Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama agar narkoba tidak berkembang di lingkungan kita.


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST dan kasus sedang diproses lebih lanjut. (Sai/HST)

Post a Comment

Previous Post Next Post