Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat konfersi pers kepada awak media.
HULU SUNGAI TENGAH – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tragis penganiayaan bayi hingga tewas yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., serta Kasi Humas Ipda Rusman Taufik, S.H., yang berlangsung di Mapolres HST Rabu (24/9).
Yang mana sebelumnya, kejadian dan proses penanganan kasus sempat mengejutkan warga setempat.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, ibu korban selesai memandikan dan menidurkan bayinya. Karena ingin membersihkan rumah dan memasak, ibu korban menitipkan anaknya kepada nenek korban, PD (60), yang tinggal bersama kakek buyut korban, SS (63).
Tak lama kemudian, terduga pelaku HA (36) datang ke rumah mencari SS. Namun saat diberi tahu SS tidak ada di rumah, pelaku justru melihat bayi ST dan bertanya. “Ini anak siapa?”.
Namun setelah dijawab bahwa bayi itu adalah anak ZH (23) dan AL (30), pelaku langsung mengangkat bayi tersebut.
“Pelaku memperlakukan bayi seperti boneka. Saksi PD yang merasa khawatir berusaha merebut cucunya, namun kalah tenaga. Terjadi tarik-menarik hingga bayi terbentur dinding dan menangis. Panik, pelaku lalu mengempaskan bayi ke lantai sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Saksi PD segera meminta pertolongan warga, dan tak lama kemudian polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, HA yang merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Sai/HST)
Post a Comment