BANJARBARU – Seorang pria berinisial MS, yang dikenal sebagai ustadz dan pimpinan majelis di Banjarbaru, bersama rekannya R, diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Keduanya menggunakan modus pengadaan kitab fiktif untuk mengelabui para investor.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Felix Harianja, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AN pada pertengahan Maret 2025.
“Korban awalnya ditawari oleh MS untuk menjadi pemodal dalam proyek pengadaan kitab di sebuah pondok pesantren ternama di Banjarbaru, dengan iming-iming keuntungan dua pertiga dari total laba,” jelas Kompol Heru, Selasa (8/7/2025).
Untuk meyakinkan AN, tersangka MS bahkan mengirim bukti transfer sebesar Rp93 juta sebagai uang muka pengadaan kitab.
Merasa percaya, AN kemudian mentransfer dana secara bertahap ke beberapa rekening berbeda, termasuk ke toko kitab dan rekening pribadi yang diarahkan oleh MS.
Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp729 juta.
Namun setelah ditunggu berbulan-bulan, tidak ada realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh dokumen yang digunakan MS dan R adalah palsu.
“Ponpes yang disebut tidak pernah mengadakan proyek pengadaan kitab. Stempel dan tanda tangan juga dipalsukan,” tegas Kompol Heru.
Tak hanya itu, dari penggeledahan, polisi menyita puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan sejumlah pondok pesantren di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim. Pelaku bahkan membeli printer dan faktur palsu secara daring untuk memperkuat kebohongannya.
Mirisnya, MS diketahui merupakan pengajar aktif di salah satu pesantren ternama di Banjarbaru serta mantan Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar pada 2022.
Ia juga memimpin sebuah majelis pengajian di Sungai Besar dengan jumlah jemaah mencapai 90 orang.
Dalam pengakuannya, MS mengaku sudah menjalankan modus serupa sejak 2021.
Dana dari investor digunakan untuk membayar bunga 12% kepada "investor lama" dalam pola skema gali lubang tutup lubang.
“Jumlah korban saya tidak tahu pasti. Sebagian besar dari Martapura, ada juga dari Kalteng dan Kaltim. Kalau ditotal mungkin Rp26 miliar, tapi data lengkapnya ada di pengepul,” ujar MS.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan total kerugian secara keseluruhan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan terancam dijerat pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. (Sal/Bjb)
Posting Komentar