BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelayan B, Banjarmasin Selatan. Pelaku berinisial T (36), diamankan petugas bersama 36 paket sabu seberat 6,13 gram, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai Rp760.000,- hasil transaksi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 00.30 WITA oleh tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial K (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Posting Komentar