Informasi Banjarmasin - Habar Banua Kalimantan

DPRD Kota Banjarbaru Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset dan Pemakaman


Walikota Banjarbaru, Aditya.


BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru pada Kamis (27/2/2025).


Kegiatan  ini berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Wali kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, serta Wakil Wali kota Banjarbaru, Wartono.

Dua Raperda yaitu pertama, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah. Kedua, Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Wali kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menyampaikan perubahan kedua Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah serta optimalisasi pengelolaan pemakaman di Kota Banjarbaru.

Raperda pertama mengenai pengelolaan barang aset daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset milik daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Sementara itu, Raperda kedua tentang pengelolaan pemakaman bertujuan untuk mengatur tata kelola pemakaman yang lebih tertib, termasuk dalam hal alokasi lahan dan pelayanan kepada masyarakat.(infopublik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama