![]() |
Bawa sajam seorang pemuda berinisial MRF (19), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar berhasil diamankan oleh Polresta Banjarmasin |
BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial MRF (19), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berhasil diamankan oleh Polresta Banjarmasin saat melakukan patroli rutin pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 1.30 Wita.
MRF tertangkap tangan membawa sebilah parang saat petugas mencurigainya hendak terlibat dalam tawuran di Jalan Ahmad Yani.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan menekan angka tawuran dan kriminalitas jalanan yang marak terjadi pada malam hari.
"Pelaku dan kelompoknya kami duga akan terlibat tawuran, mengingat parang sepanjang 58 cm yang dibawa tidak disertai surat izin resmi," ungkapnya.
Sebelum ditangkap, MRF bersama beberapa pemuda lainnya terlihat berkumpul di lokasi yang sering dijadikan tempat tawuran.
"Langkah preventif ini kami lakukan untuk mencegah keributan yang sering berujung pada kekerasan," lanjut Eru.
Kini, MRF terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Keberhasilan patroli ini diharapkan dapat mengurangi aksi kekerasan antar pemuda di wilayah Banjarmasin.
Posting Komentar